Tangerang, indotv-news.com – Rabu 21 Maret 2018 Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Pengamanan terkait Eksekusi pengosongan/ penyerahan tanah dan bangunan rumah tinggal Di Lokasi di Jl. Untung Suropati II Gg. Damai 1 RT. 02/08 Kel. Cimone Jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang
Eksekusi Pengosongan Lahan di hadiri AKBP. SUCIPTO (Kabag Ops Polrestro Tng Kota), KOMPOL. ABDUL SALIM, SH (Kapolsek Karawaci), AKP. KHOIRI (Kanit 6 Sat IK),AKP. ERIZAL (Waka Polsek Karawaci), AUSRI MAINUR (Juru sita PN Tangerang) ADAM mewakili ARIEF MULSANDI SOEGIHARTO (selaku pemenang lelang) KAPTEN INF SARYOTO (Wadanramil 01/Tgr) NANA SUMARNA (Lurah Cimone Jaya) WAWAN ANWAR, SE (RW. 08 Kel. Cimone Jaya) AHAN (Ketua RT. 02/08 Kel. Cimone Jaya).
Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Oktober 2017, Nomor. 35/PEN.EKS/APHTI2016/PN.TNG Jo Nomor. 266/2015, tentang Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan dijual dalam satu paket terdiri dari :
*Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 337, tanggal 04 Mei 2005 atas nama Hj. EPI TAHAPARI, luas 395 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya.
*Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399, tanggal 06 Juni 2006, atas nama Hj. EPI TAHAPARI, luas 761 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya. Sebagai pemilik baru/pemenang lelang yaitu ARIEF MULSANDI SOEGIHARTO
Setelah melakukan pembacaan Keputusan PN dilanjutkan dgn pengosongan barang terhadap salah satu rumah kontrakan, untuk warga yg masih menghuni mengontrak dipersilahkan menghubungi pihak ARIEF MULSANDI SOEGIHARTO selaku pemilik baru.
Selanjutnya dilakukan pemasangan Plang di lokasi lahan yg sdh dieksekusi. Setelah itu AHAN IRAWAN (Ketua RT. 02/08 Kel. Cimone Jaya) menyampaikan kpd warga penghuni kontrakan terkait iuran pembayaran kontrakan harap dibayarkan kpd org yg dipercayakan oleh pemilik yg baru dari ARIEF MULSANDI SOEGIHARTO.
comments (0)