Tangerang Kota, indotv-news.com – Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan dalam waktu 7×24 jam (1minggu), adapun pelaku yang berhasil di ringkus tim buser polsek Jatiuwung sebanyak 11 pelaku dengan barang bukti yang berhasil di amankan 2 (unit) komputer, 1 TV LED, DVD Player, 5 (unit) Handphone berbagai merk, 1 kamera VJ, 1 Monopod kamera, tas ransel, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan hanya itu saja pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa alat untuk melakukan kejahatan diantaranya 1 Obeng, 1. Kunci berukuran besar, dan senjata tajam rakitan.

Kamis 26 Juli 2018 bertempat di AULA Mako Polsek Jatiuwung, KOMPOL ELIANTORO JALMAF, S.IK, M.IK Kapolsek Jatiuwung, di dampingi Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol ABDUL ROCHIM. SH, Wakapolsek AKP GUNAWAN. SH, dan Kanit Reskrim AKP ZAZALI, SH gelar Konfrensi Pers yang di hadiri puluhan awak media.

Kasus pertama Diawali dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan 2 pelaku berinisial AAP dan OS, pada Rabu 18 Juli 2018, 2 tersangka melakukan aksi dengan menyalip kendaraan korban, setelah itu langsung merampas Handphone korban, atas aksi kejahatannya 2 pelaku di jerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.

Rabu 18 Juli 2018, Tim Buser juga berhasil meringkus 5 orang tersangka dengan kasus Pemerasan dan Ancaman, menurut Kapolsek modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendekati korban, kemudian mengancam dengan menggunakan senjata tajam para pelaku lalu merampas uang dan barang yang di bawa korban, 5 pelaku yang berhasil di ringkus berinisial YR, NM, SA, KD dan WT.

Selain Kasus pemerasan Tim Buser juga berhasil mengamankan 2 pelaku dari 3 pelaku dengan kasus pencurian Rumah Kosong (RUMSONG), pada senin 23 Juli 2018, para pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel dan merusak kunci pintu, setelah pintu terbuka para pelaku menggasak 1 (satu) unit TV LED, 1 (satu) unit DVD Player, 2(dua) tabung Gas ukuran 3 kg, dan 90 bungkus rokok bebagai merk.

2 orang pelaku yang berhasil diringkus berinisial I dan E,  satu tersangka lagi yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian, 2 tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, hal tersebut diungkapkan KOMPOL ELIANTORO JALMAF.

Dalam hari yang bersamaan tim buser berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian kendaraan dengan kekerasan atau curanmor. pelaku melakukan aksinya di daerah jatake, Gajah Tunggal dengan cara mengancam korban, Kendaraan hasil curian dibawa pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran Polsek Jatiuwung.

Dan kasus selanjutnya Tim Buser berhasil menangkap salah satu pelaku pemerasan dalam angkot, pelaku yang berhasil diamankan berinisial  EP alias EKY  dan pelaku lainnya kini dalam pengejaran pihak kepolisian, menurut kapolsek kejadian berawal 5 Juli 2018, tersangka yang merupakan sopir angkot jurusan G-03 jurusan Kotabumi-Kalideres melakukan kejahatannya dengan mengancam korban akan ditahan bila tidak membayar, Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku 1 (unit) Handphone. dengan aksi kejahatan tersebut pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP.

Selain kasus kejahatan pencurian, pemerasan dan curanmor Kapolsek Jatiuwung KOMPOL ELIANTORO JALMAF, S.IK, M.IK mengintruksikan Tim Buser melalui Kanit Reskrim AKP ZAZALI, SH  berhasil meringkus diduga bandar narkoba berinisial US alias UCOK pada jumat 20 JUli 2018 di perumahan Sekneg, Kelurahan Panuggangan Utara, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.  Saat penangkapan di tangan pelaku didapati 35 paket kecil berisikan Narkotika jenis shabu. pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 subsiadir 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.