Tangerang, indotv-news.com – Buser Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin IPTU SRIYONO, SH berhasil menangkap pelaku diduga Perakit Sekaligus Pengedar Senjata Api (Senpi) dan Bom Pipa, Pelaku berinisial ARA alias JIMBRON (44) warga Gondrong, Kecamatan Cipondoh. (4/4/18)
Tersangka ARA alias Jimbron(44) ditangkap di rumahnya beserta Barang Bukti pembuat Senjati Api (Senpi) alamat Gondrong No. 54A RT. 003/006 Kel. Gondrong Kec. Cipondoh Kota Tangerang
Menurut keterangan yang di himpun media indotv Kronologis Kejadian berawal sekitar 3 hari yg lalu Pada Hari Sabtu, (31/3/18) anggota Buser Polsek Cipondoh melakukan traksaksi senjata api melalui Facebook An. JIMBRON dan didapati kesepakatan namun stok blm ready sebanyak 3 buah dengan harga 3 x Rp. 800.000.
Selanjutnya Rabu, (4/3/18) pkl. 12.30 WIB, sebanyak 10 anggota Buser Polsek Cipondoh yang pimpinan IPTU SRIYONO, SH melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian melalui alamat di Facebook dan didapati alamat di Jl. H. Benteng Kp. Gondrong No. 54A RT. 003/006 Kel. Gondrong Kec. Cipondoh Kota Tng kemudian melakukan penggrebekan dilokasi dan mengamankan tersangka 1 (satu) orang An. ARA alias JIMBRON (44), yang beralamat Gondrong No. 54A RT. 003/006 Kel. Gondrong Kec. Cipondoh Kota Tangerang.
Dari hasil penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dapati barang bukti, sumbu 7 buah, potasium 1 plastik, arang, belerang 1 plastik, plash powder 1 plastik, senpi rakitan atau Ramsen 1 buah, Casing Pipa sbnyk 7 buah dan 1 unit kr4 jenis Daihatsu Ayla, Merah, No. Pol B 1804 VKQ
Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL HARRY KURNIAWAN SIK,MIK beserta Jajaran, Tim Penjinak Bom (Jibom) Polda Metro Jaya sebanyak 10 personil Pimpinan IPTU REZA AL TAHAZ S.IK MSI (Jibom Polda Metro Jaya) dan Densus 88 AT sebanyak 5 personil pimpinan KOMBES AMI PERDANA SIK tiba di TKP dan langsung melakukan Cek TKP.
Menurut informasi Senpi Rakitan/Ramsen Gun yg sudah terjual oleh Tersangka sebanyak 300 pucuk, Aktifitas pembuatan sdh dilakukan Tersangka selama -+4 tahun. dan Rumah Yg ditempati oleh Tersangka adalah milik Tersangka yg sudah ditempati selama 15 Tahun
Tersangka dan barang bukti yang berada di TKP dibawa dan diamankan ke Polsek Cipondoh Guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut. Kasus ditangani Polsek Cipondoh.
comments (0)