Tangerang, indotv-news.com –  Pelaku Perampasan Kendaraan bermotor Roda Dua (R2) dan Kendaraan roda empat (R4) kerap terjadi di beberapa wilayah, bukan hanya masyarakat yang menjadi korban namun sudah merambah ke ojek online hingga ke mobil online, aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku tidak tanggung- tanggung untuk melukai korbannya bahkan sampai menghilangkan nyawa korbannya.

Kejadian pencurian dengan kekerasan ( Begal) Kali ini menimpa korban Sugiarto 40th korban (Grab) Jl. Raya Lingkar Barat Alam Sutera, Kota Tangerang Minggu 10 Juni 2018.dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL HARRY KURNIAWAN, S.ik, MH intruksikan Tim Resmob untuk menindak lanjuti dan berhasil menangkap 2 diduga pelaku begal bernama GIRI dan EGY dengan cara Mengintai Mobil korban merk Avanza, Hitam, No Pol B 2049 BZB sudah diganti dengan D 1179 NIE.

Kapolres menjelaskan kepada media dalam Press Confrence di halaman Mako Polres ” Kejadian berawal Hari Minggu 10 Juni 2018 pkl 05.00 WIB, Sugiarto 40th korban (Grab) mendapatkan orderan dari seseorang di daerah Harmoni Jakarta Barat tujuan Pasar 8 Alam Sutra Tangerang. Setelah tiba dua lelaki masuk kedalam mobil dan duduk di bangku belakan Sopir”.jelasnya

“Dalam perjalanan pelaku menyuruh korban berhenti di Jl. Raya Lingkar Barat Alam Sutera. Pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan Senar Gitar dan satu pelakunya menodong korban dikepalanya menggunakan senjata api. Korban langsung dipindahkan ke jok belakang dengan keadaan mata tertutup dan tangan terikat oleh lakban dan korban diturunkan oleh kedua pelaku di pinggiran area persawahan. Setelah itu korban berusaha melepas ikatan dan penutup mata, setelah itu korban dibantu warga diantar ke Polsek Sukanegara Cianjur. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota”.ungkap Kapolres

Kapolres menambahkan tertangkapnya ke 2 pelaku oleh Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota  sekira pukul 19.30 WIB. dengan Mengintai Mobil korban merk Avanza, Hitam, No Pol B 2049 BZB sudah diganti dengan D 1179 NIE oleh pelaku GIRI dan EGY”. terangnya

Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas ke kaki pelaku dengan timah panas karena melawan. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati 1 (pucuk) senjata api jenis Air Soft Gun aktif di pinggang EGY”.ungkap kapolres dalam keterangan di depan awak media

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, satu senpi jenis air softgun,satu unit mobil Toyota avanza warna hitam no.pol B 2049 BZB, satu senar gitar, satu gulungan lakban, lakban bekas pengikat korban, bukti pembayaran mobil bulan mei 2018, foto copy surat perjanjian kredit mobil dan fc STNK mobil

Kapolres Kembalikan Kendaraan Avanza Yang Dicuri kepada Korban Sugiharto

“Kedua pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya

Usai pres release, Kapolres berkesempatan mengembalikan kendaraan Avanza yang sempat dicuri. Sontak membuatnya Sugiharto bersuka cita.

“Terima kasih kepada bapak Kapolrestro Tangerang beserta tim yang sudah berhasil mengungkap kasus saya. Alhamdulillah mobil saya bisa balik lagi,” ucapnya

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.