Tangerang kota, indotv-news.com – Polisi Resor Metropolitan Tangerang Kota Berhasil Menangkap Sindikat Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Berawal dari informasi warga, Kanit Resmob bersama Anggota telah melakukan penyelidikan Kepemilikan Senjata Api tepatnya di depan Mall Balai Kota Tangerang menangkap tersangka berinisial JA, dari hasil interogasi, JA mengaku senjata tersebut di beli dari Saudara IW. Resmob bersama Anggota langsung menuju Rumah IW di jalan Ahmad Yani Tangerang Kota dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapatkan barang bukti.
1 pucuk senapan angin yang dirubah menjadi senjata api,
55 butir amunisi caliber 9 mm,
32 butir amunisi caliber 5,56 mm,
12 Butir Amunisi Double Lux,
5 Butir Amunisi caliber 2,2 mm.
Dan dari hasil pengembangan tersangka IW, bahwa senjata api di rakit oleh tersangka ED beralamat di semplak bogor dan di dapatkan barang bukti 4 buah senjata api rakitan jenis Revolver, FN dan Laras panjang mini.
ED menjual senjata api kepada IW seharga 5 juta per pucuk Senjata. Dan berhasil menjual kepada tersangka JA dan SG. Keempat tersangka kini diamankan polres metro Tangerang kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Ayat 1 UU No.12 / Drt / 1951, diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 Tahun. Dengan perkara tanpa hak membawa, menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata api.




comments (0)