Tangerang, indotvnews.co.id – Tim Satreksrim Polsek Teluk Naga berhasil mengungkap pembuatan uang palsu, yang dilakukan oknum wartawan (KR).

Dalam kesempatan Press Release, Rabu (22/07/20) di Mako Polsek Teluk Naga Jl. Raya Kampung Melayu, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan “Percetakan dollar palsu sudah dilakukan sejak tahun 2018 di kawasan Jakarta Barat”.

“Pelaku dikenakan Pasal 224 KUHP Subs Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Mata Uang Palsu, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara”. ungkapnya.

“Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 6.800 lembar uang dollar palsu pecahan 100 USD  senilai Rp 9,8 miliar”.

“Pelaku sudah dua kali melakukan transaksi penukaran dollar palsu tersebut ke rupiah di money changer, pertama 200 dollar dan kedua 300 dollar”.

“Dalam kejahatannya pelaku berkomplot dengan warga negara Kamerun yang kini statusnya DPO” pungkasnya.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.