Lampung, indotv-news.com – Selama 8 (delapan) hari berlangsung pelaksanaan operasi antik krakatau 2018, Polda Lampung telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 132 kasus dengan 173 orang tersangka dengan total barang bukti ganja 413,81 gram, shabu 58.398,44 gram, ekstacy 219 butir, uang tunai rp. 3.439.000,-, 2 pucuk senpi, 10 unit r2 dan 4 unit r4.

Dalam Konferensi Pers yang di gelar 19 juli 2018 pukul:09.34 wib di Mapolda Lampung, Kapolda Lampung melalui kabid humas polda lampung kombespol. SULISTYANINGSIH menjelaskan “terungkapnya 132 Kasus Dengan 173 Tersangka dari hasil operasi antik krakatau 2018”. Ungkapnya didepan puluhan awak media

Adapun Kegiatan tersebut dihadiri oleh kabid humas polda lampung dengan dir narkoba polda lampung beserta wadir narkoba polda lampung dan kabid propam polda lampung dan dihadiri oleh dr.kompol faizal dari rumah sakit bhayangkara .


Selama 8 Hari berlangsung pelaksanaan operasi antik krakatau, telah diungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan rincian sebagai berikut, 14 kasus, 20 tersangka (Polda Lampung), 35 kasus, 47 tersangka ( Polresta bandar lampung), 15 kasus, 20 tersangka ( Polres Lampung Tengah), 14 kasus, 19 tersangka (Polres Tanggamus), 12 kasus, 13 tersangka, (Polres Pesawaran), 11 kasus, 12 tersangka (Polres Lampung Utara ), 7 kasus, 12 tersangka (Polres Lampung Selatan), 6 kasus, 8 tersangka ( Polres Metro), 6 kasus, 7 tersangka ( Polres Tulang Bawang), 5 kasus, 7 tersangka (Polres Lampung Timur), 3 kasus, 4 tersangka ( Polres Way Kanan), 3 kasus, 3 tersangka (Polres Mesuji) dan 1 kasus, 1 tersangka (Polres Lampung Barat).
dengan Total kasus yang terungkap sebanyak 132 kasus dengan 173 orang tersangka.

Lanjut Kombespol SULISTYANINGSIH adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari beberapa Polres di wilayah Polda Lampung sebagai berikut, Polda lampung (shabu 235,98 gram – ekstacy 217 butir), Polresta Bandar Lampung ( ganja 30 gram – shabu 20,17 gram – uang tunai rp. 1.925.000,- ), Polres Lampung Tengah ( ganja 2 gram – shabu 24,44 gram – uang tunai rp. 900.000,- ), Polres Tanggamus (shabu 18,4 gram – uang tunai rp. 102.000,-), Polres Pesawaran (shabu 74,8 gram – uang tunai rp. 375.000,-), Polres lampung utara (ganja 81,81 gram – shabu 4,85 gram), Polres Lampung Selatan (ganja 300 gram – shabu 58.000,9 gram (58kg) – uang tunai rp. 137.000,-), Polres Metro (shabu 4,21 gram), Polres Tulang Bawang (shabu 2,76 gram – ekstacy 2 butir), Polres Lampung Timur (shabu 0,79 gram), Polres Way Kanan (shabu 0,72 gram), Polres Mesuji (shabu 10,16 gram) dan Polres Lampung Barat
(shabu 0,26 gram).
(red)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.