Serang, indotvnews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditres Krimsus) Polda Banten, menetapkan empat tersangka dalam kasus pemburuan satwa dilindungi di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan hasil Penyelidikan Terhadap 8 terduga pelaku pemburuan rusa pada Sabtu (1/12) bahwa telah di lakukan gelar perkara dengan hasil empat ditetapkam tersangka berinisial YN, HR, ALN dan dan ISK, berdasarkan alat bukti yg cukup, telah di tingkatkan ke penyidikan dan penahanan terhadap empat orang pelaku penembakan satwa, dan empat pelaku lain ditetapkan sebagai saksi.

“Sedangkan satu pelaku oknum Polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, Penanganannya tetap dilakukan secara Internal dan akan di limpahkan ke Div Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Selasa (4/12/2018).

Perburuan secara illegal satwa liar jenis Rusa Timor berjumlah 3 (tiga) ekor yang dilindungi di dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tepatnya di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh Saudara BM dengan menggunakan senjata api laras panjang caliber 5,56 mm dan caliber 7,62 mm.

Adapun peran masing-masing tersangka sebagai berikut, BM mempunyai peran sebagai Penembak dua ekor Rusa berkelamin Betina dengan berat masing-masing Rusa sekitar 80 KG, YN mempunyai peran sebagai penembak satu ekor Rusa berkelamin Betina dengan berat sekitar 80 KG, HI mempunyai peran memotong dua ekor Rusa hasil buruan dari saudara BM serta mengangkut hasil buruan dari lokasi Perburuan ke Perahu Karet bermesin menuju Kapal,

Sedangka ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke Perahu Karet bermesin menuju Kapal dan memotong Usus Rusa atas perintah dari HI, terakhir inisial ISK mempunyai peran memotong dan menguliti tiga Rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke Perahu Karet bermesin menuju Kapal.

“Selanjutnya kami akan terus Melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.

Diketahui, Hewan rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Adapun Kronologis penangkapan oleh polisi Hutan TNUK dalam operasi Gabungan dari Polhut TNUK, Polair, Polsek Sumur dan Lanal Banten.

Berdasarkan informasi dari informan bahwa di kawasan TNUK Pulau Panaitan banyak pengambilan udang, salam, gurita, kapal bom, dan pemburuan liar, setelah mengetahui hal tersebut Sdr. Untung melaporkan kpd pimpinan kepala balai an. Dr. U. MAMAT RAHMAT, S.Hut., MP

Setelah menerima laporan Pihak kepolisian melakukan patroli gabungan. dengan BRIPKA DANI, PELTU AGUS BUDI SANTOSO, BRIPKA AHMAD JOHARI, RUDI SUHENDAR(tnuk), ATA dan SATRA (ABK) dibawah pimpinan sdr. UNTUNG yang akan melaksanakan patroli laut gabungan dan berangkat dari Taman Jaya dengan route taman jaya, pulau peucang, pulau legon butun panaitan, legon kadam, sabtu (1/12/18).

Tiba di TKP anggota patroli melihat 1(satu) unit kapal BM jenis kapal kayu yang sedang bersandar atau menepi di Pulau panaitan blok Legon haji pada titi koordinat 06 derajat 31 50-48 105 14 48.49 yang berjarak 10 meter dari bibir/pasir pantai pulau panaitan, kemudiam Tim patroli laut gabungan menghampiri kapal tersebut kemudian memeriksa dan di temukan 4 box yang telah disediakan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( Satu) box berisi 3 kepala menjangan / Rusa dan Kaki, 3 ( Tiga) box berisi Daging Rusa, 1 ( Satu) Pucuk Senjata Api Laras Panjang jenis Rugermini dan 1 ( Satu) Pucuk Senjata Api

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.