Tangsel, indotvnews.co.id – Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika. SH, melalui Team reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH berhasil meringkus pelaku Pencurian kendaraan, Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 (5) KUHP pidana.
Kamis (30/1 2020) di Mako Polsek Ciputat Jalan Ir H Juanda, Pisangan, Kota Tangsel, Kompol Endy Mahandika. SH, saat Press release mengungkapkan “Dengan adanya laporan kejadian pencurian tersebut, selanjutnya Team Opsnal Polsek Ciputat dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH dan Panit Opsnal Ipda Warsito melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah tkp mau pun analisa rekaman cctv yang ada di TKP”.
“Pelaku pencurian dan gerak geriknya terekaman cctv pelaku dicurigai sebagai teman korban yang bemama Rukman (RM)”.
“Dalam memuluskan aksinya dengan memasang kabel kontak lalu menyambungkan kabel untuk dapat menghidupkan mesin mobil angkot tersebut, Pada Selasa tanggal 28 Januari 2020”.
“Sekira jam. 07.00 Wib, anggota mendapat infomasi bahwa pelaku ada di wilayah Jalan Arya putra depan Resto Richeese Serua Ciputat”.
“Dari pengakuan pelaku mobil hasil curian dibawa ke daerah Mencong untuk selanjutnya akan dijual oleh pelaku Muji (DPO)”.
“Selanjutnya hasil penjualan 1 unit angkot mobil Suzuki Carry (angkot R4) No. Pol. B-1044-WUX warna putih yang dicuri tersebut, pelaku mendapatkan bagian Rp.1.800.000, dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari” ungkapnya.




comments (0)