Jakarta, indotv-news.com – 3 (orang) oknum wartawan di ringkus kepolisian Polsek Kembangan Jakarta Barat, diduga memeras korbannya pegawai PNS dengan mengancam akan sebar luaskan video hasil rekam.
Ketiga pelaku berinisial AB (41), MSM (48) dan TS (56), diringkus Polsek Kembangan Jakarat Barat di lokasi TKP ATM BANK DKI Jl. Meruya Ilir Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakbar.
Menurut keterangan saksi SAPARMIN ( 52th ) kejadian berawal Selasa 24 April 2018 Pkl 16.00 wib Saat Ketiga Pelaku melintas di Hotel Transit Kb. Jeruk Jakbar, melihat korban keluar dari Hotel menggunakan mobil dengan kaca terbuka dimana terlihat Korban mengenakan seragam PNS dan disampingnya duduk seorang perempuan, Kemudian pelaku mengikuti mobil Korban sambil merekam, Pada saat Korban turun dari mobil Ketiga Pelaku langsung menemui Korban dan menanyakan tentang perempuan yg bersama Korban dan minta Klarifikasi.
Setelah berbincang Selanjut nya Korban diminta untuk membayar edisi / cetak koran nya Senilai Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) , Karena Korban takut Video yg sdh di rekam oleh Pelaku di Sebar luaskan Maka Korban dan Pelaku Pergi Ke TKP mengambil Uang Tunai Senilai Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ) langsung di berikan ke Pelaku dan Trasfer Ke Bank Mandiri Pelaku Senilai Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ). Selanjutnya Korban melaporkan atas kejadian tersebut Ke Polsek Kembangan.
Dari hasil penangkapan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Mobil Toyota Avanza, 3 Buah Tanda Pengenal ( ID CARD PRES) Wartawan, 1 Unit HP Samsung Warna Hitam, 1 Unit Hancam merk Sony warna Hitam, 1 Buah Buku Tabungan Bank Mandiri dan 5 Lembar Struk Pengambilan dan Transfer Bank DKI
3 tiga pelaku di jerat pasal 368 KUHP, kasus Pemerasan dengan hukuman 5 tahun keatas, pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Kembangan untuk penyidikan lebih lanjut.
comments (0)