Tangerang, indotv-news.com – Hati-hati untuk wanita yang berpergian sendirian dengan menggunakan angkutan Umum perkotaan, dan tolak bila siapapun yang tidak dikenal memberikan makanan ataupun minuman. Belum lama ini tepatnya Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 21.30 Wib seorang wanita  berinisial RA (22 th) di perkosa oleh sopir angkut AS (24 th) setelah meminum air meneral yang sudah di campur dengan obat tetes mata. setelah itu wanita tersebut dipaksa berhubungan intim di kamar hotel.

Ibu korban RA (22 th) langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dan menceritakan kronologis yang di alami korban.

Menurut pengakuan korban Kejadian berawal saat Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 21.30 Wib putrinya menumpang Angkot yang dikendarai oleh tersangka AS (24) dari Stasiun Tangerang menuju Pasar Kemis, namun saat semua penumpang lain turun dan menyisakan korban, sang sopir menawarkan air minum yang belakangan diketahui sudah dicampuri Obat Tetes Mata kepadanya, karena merasa dipaksa dan terancam maka korban menuruti tawaran sang sopir, namun sesaat usai minum air mineral yang ia berikan kepala putri saya sontak terasa pusing, 10 menit kemudian korban mengaku sudah berada di kamar salah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Menurut pengakuan korban, sang sopir tetap mengancam agar korban mengikuti semua keinginannya.

Atas pengakuan tersebut kemudian Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota segera memburu dan menangkap Pelaku yang sudah diketahui identitasnya di Sekitar Stasiun Kota Tangerang (23/5/18),

Pelaku Pemerkosa AS (24 th) yang berprofesi Sopir Angkot T 03 Jurusan Pasar Anyar-Kotabumi terpaksa dilakukan tidakkan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kakinya.

Kapolres  Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kuniawan, S.IK.MH ketika menjawab pertanyaan para Awak Media saat melakukan Konferensi Pers yang dilakukan di Lobby Mapolres (25/5/18). “Saat akan ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa polisi menghadiahi timah panas tepat mengenai betis kaki sebelah kanan”.ungkapnya

Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, S.IK.,M.IK dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim sempat menanyakan kepada pelaku perihal obat tetesmata yang dicampurkan ke air mineral dan membuat korban pingsan, yang dijawab pelaku bahwa dirinya mengetahui dari hasil browsing di google

“Pelaku ASBC dan barang bukti Mobil Angkot Grandmax T3 dan lain-lain kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka diancam pasal 285 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara (barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan), “Pungkas Kapolres Harry Kurniawan, S.IK, MH

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.