Jakarta, indotvnews.co.id – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pimpinan Kanit 1 IPTU SUMARLAN, SH berhasil meringkus 2 (dua) pelaku HENDRA alias DEDI (35) dan JUFRIMAL (59) pembuat materai palsu di dua tempat berbeda Jl.Raya Pegangsaan II Kelapa Gading Jakut dab Jl.Taman Malaka Selatan Duren Sawit Jaktim(perumahan malaka), rabu (26/9/18)

Dalam siaran press Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi SH, SIK, M.Si. menuturkan tertangkapnya ke dua pelaku berawal dari laporan dari Masyarakat bahwa adanya penjualan Meterai Palsu”.tuturnya

Lanjut Kasat Reskrim dari informasi tersebut UNIT 1 RANMOR melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yg diduga menjual/memperdagangan Meterai palsu a/n *HENDRA alias DEDI* di Jl.Pegangsaan II Kelapa Gading Jakarta Utara serta berhasil mengamankan 10 (sepuluh) lembar Meterai Palsu yg berisi 500 (lima ratus) keping dengan nominal Rp 6.000.

Setelah dilakukan pengembangan kembali berhasil diamankan 1 (satu) orang a/n JUFRI di Perumahan Malaka Jl.Taman Malaka Selatan 5A no.14 Duren Sawit”.lanjut Kasat Reskrim

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan10 (sepuluh) lembar Meterai Palsu berisi 500 (lima ratus) keping nominal Rp 6.000, 1 (satu) unit Handphone Merk Advance Type Hammar dan 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia.

Akibat perbuatannya Kedua pelaku dijerat Pasal 257 KUHPidana (Pemalsuan Meterai dan Merek).

Barang bukti dan kedua tersangka didiamankan serta dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut”.terang AKP M. Faruk Rozi SH, SIK, M.Si (Kasat Reskrim)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.