Tangerang, indotvnews.co.id – Surat edaran Walikota Nomor 443/267/Huk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tangerang diperpanjang 26 Januari 2020 hingga 08 Februari 2021.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam upaya menekan penyebaran covid-19, Polres Metro Tangerang Kota membagikan 15.000 masker dan ratusan sarung tangan kepada masyarakat, pasar anyar, Pasar Modernland, terminal dan Stasiun Kereta Api di Kota Tangerang,Senin (01/02/21)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan “Pasar tradisional masih rentan terhadap potensi risiko penyebaran virus covid-19”.

“Protokol kesehatan Covid-19 sulit diterapkan di kerumunan massal dalam kegiatan antar pedagang maupun pembeli”.

“Masyarakat harus sadar melaksanakan protokol kesehatan demi kebaikan dan kesehatan bersama”.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat, agar mematuhi peraturan protokol kesehatan 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.