Tangerang Kota, indotv-news.com – Isu yang beredar terkait pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 03 Pondok Kacang Barat, Kepala sekolah NARSUM, S.Pd membantah telah melakukan pungli kepada orang tua siswa sebesar 80 rb/ bulan bagi anak yang di bawah usia 7 (tujuh) tahun.
Terkait isu pungli yang dilaporakan oleh pihak ketiga dan sampai kemeja Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, hal hasil pihak sekolah di panggil oleh dinas pendidikan guna mempertanyakan kebenaran isu yang beredar
Hal tersebut diungkapkan kapala sekolah setelah melakukan pertemuan kepada orang tua siswa diruang serba guna SDN 03 Pondok Kacang Barat pada rabu 5 September 2018.
Saat ditanya pihak dinas Pendidikan, NARSUM, S.Pd membantah telah melakukan pungli kepad orang tua siswa. untuk dana oprasional pihak sekolah memperdayakan dana yang ada, dan untuk membuktikan tidak melakukan pungli kepala sekolah melakukan pertemuan bersama paguyuban dan komite sekolah serta orang tua siswa untuk membuat surat pernyataan.
MUHIDIN ketua komite sekolah SDN 03 Pondok Kacang Barat cukup kaget dengan pemanggilan dari dinas pendidikan, bahwa pihak sekolah melakukan pungli, dan dirinya membantah tegas bahwa di sekolah SDN 03 tidak ada pungli.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2016 dimana pemerintah tidak boleh melakukan pungutan ataupun iuran sekolah, akan tetapi diperbolehkan menerima dalam bentuk sumbang, menurut NARSUM hal tersebut terkadang yang dijadikan oleh pihak ketiga sebagai pungli.
Dirinya berharap kepada Dinas pendidikan dan pihak ketiga untuk lebih bijak menyikapi persoalan-persoalan pendidikan yang dapat mengganggu sistem disekolah.
comments (0)