Tangerang | indotvnews.co.id – Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan di berlakukan mulai tanggal 18 April 2020 di kota tangerang, guna memutus rantai penyebaran virus covid-19. kelurahan periuk, kecamatan periuk, kota tangerang sosialisasikan kepada ketua RW, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat, di halaman depan kantor kelurahan, selasa (14/4/20)

Tampak hadir tiga pilar TNI Polri dan tim medis kesehatan, dalam sambutannya Lurah KOSIM, SE, menjelaskan maksud dan tujuan di berlakukannya PSBB dan juga pentingnya kesadaraan masyarakat dalam upaya memutus rantai  penyebaran virus Covid-19.

Selaian pembatasan bagi pengendara motor ataupun mobil, pembatasan untuk wilayah di tujukan ke titik lokasi perbatasan dari daerah luar yang menuju wilayah kota tangerang.

Dirinya mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mematuhi peraturan dari pemerintah, dan berharap semoga pandemi virus covid 19 segera berakhir.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.