Tangerang, indotvnews.co.id – Guna tertibkan administrasi kependudukan kota tangerang selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah melakukan beberapa program trobosan diantaranya menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA merupakan program nasional yang diterbitkan sejak tahun 2017 lalu, dikarnakan disdukcapil kota tangerang selatan terlebih dahulu menyelesaikan KTP dan Suket ( Surat Keterangan), Kia di canangkan pada bulan agustus 2018 yang di mulai di sekolah-sekolah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. H DEDI BUDIAWAN, MM di ruang kerjanya, Rabu, (5/12/18)
Dengan berita yang beredar di media, dimana KIA merupakan syarat utama untuk daftar masuk sekolah dan untuk ujian nasional, menurut Drs. H DEDI BUDIAWAN, MM merupakan isu-isu yang menguntungkan.
Di terbitkannya KIA ” KIA Tangsel Beda ” dikarnakan Disdukcapil berkerjasama dengan para vendor dan perusahaan, untuk rencana kedepannya akan berkerjasama dengan Bank BJB
Adapun bentuk KIA seperti KTP pada umumnya, dan menurut Kemendagri di terbitkannya KIA bertujuan untuk melindungi anak Indonesia.
Persyaratan pembuatan KIA hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Lahir, dan bagi anak yang diatas 5 tahun harus datang untuk pemotretan.
Dirinya berharap dengan diterbitkan KIA anak anak dan juga orang dewasa yang berada di kota tangerang selatan menjadi tertib administrasi kependudukan, dimana nantinya NIK menjadi dasar bahwa Penduduk tersebut penduduk Indonesia
comments (0)