Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Dengan diputuskannya Peraturan Walikota (perwal) No.78 Thn 2020 perihal penerapan sangsi bagi masyarakat kota tangerang yang melanggar tidak menggunakan masker saat keluar rumah diantaranya sanksi denda Rp 50.000,. atau sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum paling lama 2 jam.
Menindak lanjuti hal tersebut Kelurahan Pasir Jaya berserta tiga pilar TNI POLRI, Dinas terkait, binwil kec. Jatiuwung, Tramtib dan Organisasi Masyarakat melakukan sosialisasi di pos checkpoint pengawasan disiplin PSBB di pertigaan Gajah Tunggal, Kel Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, Banten, senin (21/9/20).
Bukan hanya menggelar operasi aman bersama, guna memaksimalkan sosialisasi perwal, Drs. Masentrani Dawi Bersama 3 pilar dan staf kelurahan melakukan warwaran dilingkungan sekaligus menghimbau Penerapan 3 M dan Protokol Kesehatan
Dirinya berharap dengan kegiatan tersebut dapat mempersempit gerak penyebaran virus covid-19.




comments (0)