Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Dengan diputuskannya Peraturan Walikota (perwal) No.78 Thn 2020 perihal penerapan sangsi bagi masyarakat kota tangerang yang melanggar tidak menggunakan masker saat keluar rumah diantaranya sanksi denda Rp 50.000,. atau sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum paling lama 2 jam.

Menindak lanjuti hal tersebut Kelurahan Pasir Jaya berserta tiga pilar TNI POLRI, Dinas terkait, binwil kec. Jatiuwung, Tramtib  dan Organisasi Masyarakat melakukan sosialisasi di pos checkpoint pengawasan disiplin PSBB di pertigaan Gajah Tunggal, Kel Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, Banten, senin (21/9/20).

Bukan hanya menggelar operasi aman bersama, guna memaksimalkan sosialisasi perwal, Drs. Masentrani Dawi Bersama 3 pilar dan staf kelurahan melakukan warwaran dilingkungan sekaligus menghimbau Penerapan 3 M dan Protokol Kesehatan

Dirinya berharap dengan kegiatan tersebut dapat mempersempit gerak penyebaran virus covid-19.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.