Tangerang, indotvnews.co.id – Pelaku berinisial AH als oben, (20 thn) yang berprofesi karyawan swasta diringkus dirumahnya Jalan Ki Hajar Dewantoro Kel. Gondrong Kec. Cipondoh kota Tangerang oleh Tim Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota karena kedapatan memiliki 5 paket di duga shabu, jumat (2/11/18).

Menurut Kapolsek Karawaci Kompol ABDUL SALIM, SH saat dihubungi media menjelaskan, tertangkapnya pelaku pada saat tim reskrim di bawah pimpinan IPTU JAMES HERIZANTO melaksanakan observasi”.

Saat observasi didapati informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka AH als OBEN sering dijadikan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut tim Buser melakukan penangkapan ke rumah pelaku didaerah gondrong, tepatnya jl. Ki Hajar Dewantoro RT. 01/06 no 49 Kel. Gondrong kec. Cipondoh kota Tangerang, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti 5 paket shabu di dalam kantong celana yang dikenakan pelaku”.terang Kompol ABDUL SALIM, SH

Adapun barang bukti yang berhasil disita 5 (lima) bungkus kecil plastik klip diduga narkotika jenis shabu, masing-masing dengan berat bruto 0,52 gram, 0,18 gram 0,14 gram, 0,20 gram, dan 0,14 gram dengan total 1.18 gram

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.ungkap kapolsek

Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karawaci. Tutur Kompol ABDUL SALIM, SH (Kapolsek Karawaci).

(red)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.