Tangerang, indotv-news.com – Jelang bulan Ramadhan Kopolisian Polres Metro Tangerang Kota intruksikan seluruh Kapolsek Di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota untuk laksanakan operasi minuman keras (Miras) ilegal dan miras oplosan di wilayah hukum Tangerang Kota
Sesuai atensi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol HARRY KURNIAWAN, D.Ik, MH, Senin 16 April 2018 Kapolsek Karawaci Kompol ABDUL SALIM, SH beserta Kanit Reskrim AKP NURJAYA dengan kekuatan 25 Personil laksanakan giat operasi miras ilegal dan Miras Oplosan di beberapa wilayah.
Operasi Pertama Tim Buser Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP NURJAYA Dilaksanakan di Daerah Jalan Proklamasi Cibodas dan Jalan Imam Bonjol Karawaci, adapun hasil operasi miras sebanyak 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan miras jenis anggur rajawali dan 13 (tiga belas) botol anggur rajawali, dari 4 pedagang jamu. diantaranya toko jamu H (38), toko jamu M (41), DA (23) dan toko jamu R(23).
Operasi kedua dilakukan pada malam hari pukul 21.00 Wib yang dipimpin Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM, SH didampingi Kanit Reskrim, Panit l Reskrim, Kanit Sabhara dan Pawas dengan kekuatan 23 personil. Adapun hasil operasi miras ilegal sebanyak 49 botol miras berbagai jenis merek dari 2 lokasi berbeda, diantaranya 30 botol miras dari Toko Jamu AP (23) (Pedagang), Jl Komplek perum Pondok Arum, Kel Nambo Jaya dan 19 botol miras dari Toko jamu RA (29) (Pedagang), Jl M Toha.
KOMPOL ABDUL SALIM, SH menghimbau kepada seluruh penjual minuman keras (Miras) untuk tidak menjual lagi miras. Para pedagang yang terjaring dikenakan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kini Seluruh Barang Bukti diamankan di Mako Polsek Karawaci.
comments (0)