Tangerang | indotvnews.co.id – Ironis!!! Seorang wanita ditusuk dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur, sebanyak 3(tiga) kali oleh pelaku yang merupakan suami korban, lantaran menolak di minta surat cerai, Di rumah makan padang “ASLI PADANG” depan LP Pemuda Kel Buaran Indah Kec/Kota Tangerang, senin 31/12/18 lalu, pelaku dapat diringkus Tim Resmob Polsek Tangerang di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamatkan di Jl. Cipinang Jaya Raya Kodya Jakarta Timur ( 4 /1 /19)
Dalam siaran presa Kapolsek Tangerang Kompol EWO SAMONO, SH membenarkan telah terjadi percobaan pembunuhan berencana yang di lakukan pelaku berinisial N (50) dengan korban AFRIYANTI NENGSIH (41) yang merupakan istri pelaku.
Lanjut Kapolsek Kejadian berawal saat korban meminta surat cerai, pelaku kesal dan menusuk korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan sebelumnya dan mengenai lengan kanan, pundak kanan dan punggung bagian kanan tubuh korban”.terang
Setelah kejadian tersebut pelaku langsung kabur melarikan diri, selanjutnya korban langsung di bawa oleh saksi ke Rumah Sakit Kab Tangerang untuk mendapatkan perawatan
Berdasarkan LP.B/552/ XII /2018 /PMJ/RESTRO TNG KOTA /SEK TNG, tanggal 31 Desember 2018 Tim Resmob Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono SH melakukan penyelidikan dan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sebuah bengkel” jelasnya
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum air accu yang sudah disiapkan sebelumnya dan kejadian tersebut berhasil di gagalkan oleh petugas, pada saat itu juga pelaku malah berbalik menyiramkan air accu tersebut ke pada petugas yang sedang melakukan penangkapan.
Dari keterangan pelaku saat di lakukan penyelidikan pelaku mengaku cemburu dengan istrinya diduga selingkuh dan benar adanya keretakan rumah tangga yang dibina selama 17 tahun dan di karuniai 2 anak, menurut pelaku bahwa korban ( istrinya ) sering berkata kasar.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar Visum et repertum, 1 (satu) buah pisau dapur terbuat dari besi stenlis, 1 (satu) buah botol bekas air mineral yang digunakan untuk menyimpan air accu
Atas perbuatannya Pelaku di jerat Kasus percobaan pembunuhan berencana, Subsider KDRT bagaimana dimaksud pasal 340, Jo. 53 KUHP, dan ayat 114 Subsider (1) UU NOMOR : 23 TAHUN 2004, TENTANG KDRT*
Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut”.tutur kapolsek Kompol EWO SAMONO, SH ( Kapolsek Tangerang)




comments (0)