Tangerang, indotv-newa.com –  Hati-Hati dengan kupon Undian berhadiah mengatasnamakan perusahaan dalam salah satu produk dan kejadian ini menimpa 2 korban, akibat penipuan tersebut Korban mengalami kerugian -+15 juta rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL HARRY KURNIAWAN, S.IK,MH Mengintruksikan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP DEDI beserta jajaran dan berhasil meringkus 6(enam) tersangka di tempat yang berbeda, pelaku berinisial I (27), K (31), B (34), U (30), R (42) dan F (24). Dimana 4 dari pelaku ditangkap di wilayah Bogor dan 2 lainnya di wilayah Depok.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP. Harley Silalahi saat konferensi pers dihalaman Mapolres, Selasa (20/3/2018). menjelaskan “Para pelaku diamankan berdasarkan laporan dua orang korban pada bulan Januari dan Maret ke Unit Reskrim” ujar

Korban mengalami penipuan setelah mendapat sebuah kupon undian di dalam dus air mineral bertuliskan ” *selamat anda mendapatkan hadiah utama 1 unit mobil astra Daihatsu Sigra* ”.

“korban menelpon nomor yang tertera di kupon tersebut dan diterima salah satu pelaku yang mengaku sebagai customer servis dari PT. Mayora Indah Tbk, Lalu, pelaku meminta korban mengirim sejumlah uang dengan total 15 juta rupiah dengan alasan untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Namun, sekian lama menunggu mobil tak kunjung datang dan sadar telah menjadi korban penipuan.” lanjut Harley.

Saat diintrogasi para pelaku telah menjalankan aksinya selama setahun dan telah meraup keuntungan sekitar 60 jutaan.

“Dimana dalam menjalankan aksi para pelaku menyebar kupon undian air mineral berhadiah mobil tersebut ditoko kelontong di wilayah Tangerang, Bogor, Depok dan bekasi,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut lanjut Harley, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit CPU, printer dan LCD/monitor komputer, 1 unit alat laminating, 1 unit alat pemotong kertas, 1000 buah kupon undian siap edar, 13 unit Handphone (HP) berbagai merk, 1 buah buku tabungan dan puluhan ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk meminta dana dari para korbannya.

“Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.