Tangerang | indotvnews.co.id – Sebanyak 17 ( tujuh belas ) Pelaku tawuran, dimana 15 (lima Belas) pelaku lainnya masih di bawah umur, antar kelompok Jakarta tangerang dengan kelompok periuk yang terjadi di jalan M Toha, Kel. Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada minggu (21/7/19) yang mengakibatkan 1 orang korban luka berat kini diamankan pihak kepolisian polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol ABDUL KARIM, S.IK, M.Si didampingi Kapolsek Jatiuwung Kompol ELIANTORO JALMAF, S.IK, M.IK, Kasubag Humas Kompol ABDUL ROCHIM, SH dan Kanit Reskrim AKP ZAZALI HARIYONO, SH, mengungkapkan awal kejadian tawuran di depan awak media pada saat press realase di aula serba guna polres Metro Tangerang Kota, jumat (26/7/19)
Dari keterangan Kapolres, kelompok Jakarta tangerang gunakan kendaraan ambulance saat melakukan tawuran.
Dari kejadian tersebut 1 orang korban luka berat bernama AZHARI dari kelompok periuk akibat dikeroyok secara bertubi menggunakan senjata tajam oleh pelaku Y als POPO, R als Bapet dan 2 pelaku yang kini masih buron, Para pelaku dijerat Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
comments (0)