Tangerang Selatan, indotvnews.co.id – Isu terkait pungli yang dilakukan pihak sekolah SDN 03 Pondok Kacang Barat yang dilaporkan pihak ketiga kepada dinas pendidikan dan kebudayaan kota tangerang selatan Tidak Terbukti,
Hal tersebut diungkapkan Kepala dinas pendidikan Drs. TARYONO saat ditemu diruangan kerjanya pada jumat 7 september 2018.
Tidak terbuktinya isu tersebut diketahui saat pihak dinas memanggil kepala sekolah untuk diminta klarifikasi dan juga pernyataan dari orang tua murid.
Menurut Drs TARYONO Kadisdindikbud kota tangerang selatan, berdasarkan peraturan pemerintah No75 tahun 2016 tentang komite sekolah, yang mengatur tentang sumbangan dan pungutan.
Dengan kejadian isu tersebut, kepada seluruh kepala sekolah hal ini menjadi perhatian bersama dan berharap kepada pihak sekolah untuk terus komitmen, dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan.
comments (0)