Tangerang | indotvnews.co.id – Kembali mencuat dugaan penipuan yang di lakukan pasangan suami istri (iw-e) terhadap Lusiana Bn Candi Kencana (78), seorang ibu lansia asal tangerang dengan kurugian hingga mencapai 300 juta lebih, dimana kasus tersebut sudah dilaporkan kepihak kepolisian polres metro tangerang kota pada tanggal 6 maret 2025 silam dengan nomor laporan : LP/B/317/III/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, sesuai uu nomor 1 tahun 1946 dengan pasal 378 kuhp dan atau 372 kuhp.

Jumat 26 juni 2026 Lusiana Bn Candi Kecana dengan didampingi Darma Wijaya, memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan tambahan kepada tim penyidik. Adapun bukti bukti yang di serahkan diantaranya bukti transferan.

Sebagai pendamping hukum Darma Wijaya mengungkapkan kehadirian Lusiana Bn Candi Kencana guna memberikan keterangan tambahan kepada tim penyidik polres metro tangerang kota terkait dugaan penipuan.

Adapun kronologis terjadiinya dugaan penipuan yang di alami ibu lusiana, dirinya menjelaskan awal mula kejadian tersebut dimana pasangan suami istri (iw-e) meminjam sejumlah uang kepada korban dengan total mencapai 300 juta lebih yang di berikan secara bertahap, untuk biaya pernikahan anaknya di singapure.  

Dirinya menambahkan, pihaknya dalam hal ini ibu lusiana sudah memberikan bukti lengkap tranferan aliran dana ke iw, serta bukti percakapan janji-janji akan ada pembayaran.

Darma menegaskan iw dan e harus berani bertanggung jawab (gentle) dikarnakan uang tersebut merupakan hak dari ibu lusiana dan berharap uang tersebut segera di kembalikan.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.