Tangerang | indotvnews.co.id – Diduga Melanggar ketentuan Jam Operasi serta tidak di lengkapi surat – surat kendraan 14 (unit) Dump Truck bermuatan tanah yang akan di kirim ke PT IKAD Pabrik Keramik di pasar Kemis di amankan anggota Polisi Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota,di jln Gatot Subroto, Kel. Keroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (14/11/19).
Dalam keterangannya Kapolsek Jatiuwung Kompol ADITYA SP SEMBIRING, S.IK melalui Kanit Lantas IPTU FAHYANI, SH membenarkan telah memberhentikan dan mengamankan 14 Dump Truck bermuatan tanah di karnakan menyalahi aturan jam operasional serta tidak memiliki surat surat kendaraan.
Lebih lanjut dirinya menuturkan “Sebanyak 6 personil anggota unit lalulintas dan unit Shabara diterjunkan guna pengamanan”. tutur
Adapun 14 Dump Truck yang di amankan diantaranya dengan nomor kendaraan B 9861 VIT, B 6862 VIT, B 9857 VIT, B 9163 UNT, B 9550 VIU, B 9103 VIX, B 9630 PYW, B 9020 VZE, B 9751 VIU, B 9747 VIU, B 9531 UVX, B 9553 VIV, B 9609 VIV, dan B 9132 VIV
Kanit Lantas berpangkat IPTU menambahkan “Dikarnakan melanggar ketentuan jam operasi serta tidak ada surat-surat kendaraan selanjutnya ke 14 (unit) Dump Truck dilakukan penindakan hukum berupa tilang”.terang IPTU FAHYANI (Kanit Lantas).




comments (0)