Tangerang Selatan, indotvnews.co.id – Berawal dari perkenalan di aplikasi kencan, seorang pria menjadi korban kejahatan.
Sat unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil bekuk Pelaku pencurian mobil yang dilakukan pelaku berinisial VP (44) bersama suaminya berinisial JS (39).
Informasi dihimpun, Jumat (24/12/2021) Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan.
“Kemudian mereka berjanjian untuk bertemu di salah satu hotel dan melakukan hubungan seksual” jelasnya.
“Di tengah perjalanan, pelaku (VP) meminta untuk membeli minuman kopi di salah satu minimarket”
“Setelah tiba di kamar hotel, sebelum melakukan hubungan seksual, pelaku memberikan kopi yang telah dicampur dengan obat bius”.
“Sesaat pelaku dan korban telah siap melakukan hubungan seksual, korban merasa pusing sempoyongan hingga tidak sadarkan diri, kemudian korban terbangun pada pukul 03.00 Wib”.
Ketika terbangun, ternyata handphone dan kunci mobil korban telah hilang. Setelah dicek ke parkiran, mobil korban telah hilang.
“Tersangka bekerja sama dengan suaminya saat melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara suami tersangka yang telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dari hotel,” ungkap Iman.
Setelah itu, pelaku menyerahkan mobil dan handphone korban ke lima pelaku lainnya. Kemudian, lima pelaku tersebut menjual barang curian tersebut ke Jepara, Jawa Tengah.
Dan kemudian diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian dijual ke daerah Jepara, Jawa Tengah. Tersangka menjual mobil tersebut dengan harga Rp 28,5 juta,” kata Iman.
Sementara itu, polisi telah menangkap empat dari tujuh pelaku pencurian tersebut berinisial VP, JS, ZS, dan IM. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial A, E, dan A ditetapkan sebagai DPO kepolisian.
“Tersangka VP pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun dan tersangka”.
“JS, ZS, IM, A, E, A disangkakan pidana pertolongan jahat/penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara,” tutupnya.




comments (0)