Kab.Tangerang, indotv-news.com – Warga perumahan Perumahan Cituis Indah di gegerkan dengan sosok mayat laki-laki tergelatak di jalan dengan luka tusuk senjata tajam pada bagian ulu hati, diduga dibunuh sekira 21:00wib, tepatnya di Perumahan Cituis Indah Blok-3 No.20 RT.004/005 Desa Surya Bahari Kec.Pakuhaji Tangerang, minggu (23/9/18)

Kapolsek Pakuhaji AKP SUYATNO SH dalam siaran press membenarkan dengan ditemukan sosok laki-laki dengan kondisi telah meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian ulu hati diduga dibunuh. dan mengamankan pelaku GGR (28 Th) seorang Mahasiswa, Diketahui korban bernama FRANSISKUS GONSAL VES, (28 Thn) warga Baumata Barat RT.006/002 Kel.Baumata Barat Kec.Taebenu Kab.Kupang NTT.

Adapun saksi yang berada dilokasi yang sekaligus sahabat korban CELVIN REVANLY (27 Th) JENDRI MANIKONE (28 Th) ELVIS ADRI MANGARE, (28 Th).

Menurut keterangan saksi kejadian berawal sekitar Pkl. 14.00 Wib korban bersama tersangka dan saksi-saksi dan berikut temanya sebanyak 7 orang mengadakan pertemuan sambil bakar-bakar daging ditempat kontrakan saksi di perumahan BTN Cituis Indah Desa Surya Bahari

Selang beberapa waktu korban dan tersangka membahas kontrakan yg diJakarta hingga terjadi cekcok mulut dan terjadi keributan antara korban dan tersangka sehingga dilerai oleh para saksi.

kemudian korban pulang ke kontrakannya yg msh berada di Perumahan BTN Cituis Indah di Blok-3 No.20 dengan menggunakan spd motor saksi 1 lalu disusul oleh tersangka dan pd sekira Pkl.21.00 Wib bermaksud mengambil motor ke kontrakan korban dan ternyata korban sdh meninggal dunia tergeletak di jalanan depan rumah mengalami luka tusuk pd bagian ulu hati.

Kemudian saksi 1 bertanya kepada tersangka ” kenapa ini ” jawab tersangka saya tusuk dan saya akan bertanggung jawab setelah itu tersangka pergi dengan menggunakan spd motor Suzuki Shogun B-6574-PEG milik tersangka

Lanjut kapolsek pihaknya (Polsek Pakuhaji) mengamankan Barang Bukti Sebilah Pisau yabg di pakai tersangka, Memasang Police line, Mencari dan mencatat saksi-saksi

Korban dibawa ke RSU untuk di VER dan mengamankan tersangka GGR (28 Th) serta barang bukti untuk di tindak lanjuti

(red)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.