Cengkareng, indotv-news.com – Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasll menggagalkan upaya pemasukan ratusan telepon genggam yang dibawa secara llegal oleh tiga orang penumpang asal Singapura serta mengamankan ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek yang juga merupakan eks barang bawaan penumpang.
Melalui siaran pers yang digelar di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno-Hatta, Kepala Kantor. Erwin Situmorang, menerangkan rincian kedua kasus penegahan tersebut kepada awak media. (3/7I2018)
Erwin Situmorang menjelaskan “Pada hari Rabu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Terminal 20 Kedatangan Bandara lntemasional Soekamo Hatta, petugas Bea Cukai melakukan penegahan atas barang bawaan penumpang eks penerbangan Lion Air kode JT 157 rute Singapura Jakarta”.jelasnya
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa terdapat total 612 (enam ratus dua belas) unit telepon genggam (handphone) berbagai merek, di antaranya IPhone X, iPhone 8+, Phone 8, lPhone 7, iPhone 7+, iPhone 6s, iPhone 6s+, Nokia 8110, dan Oneplus 6, Ratusan handphone ilegaI tersebut dibawa oleh tiga orang penumpang warga negara Indonesia berinisial HD, G, dan H yang dimasukkan ke dalam delapan koli kemasan”.ungkap Erwin Situmoranga ( Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta)
Perkiraan nilai barang yang diamankan dari penindakan tersebut mencapai Rp 4.953.696.000,(empat miliar sembilan ratus Iima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan estimasi potensi penerimaan negara senilai Rp 1.238.424.000,(satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 53 ayat 4, terhadap barang tegahan berupa handphone tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara”.ujarnya
Selain itu, pada hari Minggu (1/7) yang lalu, petugas Bea Cukai juga melakukan penegahan atas 26 koli barang bawaan yang ditinggal penumpang yang diduga eks penerbangan Lion Air kode JT 159 rute Singapura Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pencacahan. didapati bahwa terdapat sebanyak total 257 botol MMEA berbagai merek. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan di hadapan awak media saat siaran pers berlangsung.
comments (0)