Tangerang, indotv-news.com – minggu 11 Februari 2018, warga perumahan Binong berhasil menggagalkan pelaku pencurian sepeda motor di jalan Raya Binong diparkiran penginapan rumahku, Kelurahan Binong, Kacamatan Curug, Kabupaten Tangerang. tersangka berinisial G (25) warga Kabupaten Lampung Timur. dengan korbannya Mita Pertiwi (24) karyawan pabrik, warga kecamatan Curug. Kabupaten Tangerang.
Kajadian berawal saat motor milik korban Mita Pertiwi (24) Scoopy No.Pol. B4688 NCT berada diparkiran penginapan RUMAHKU jl Raya Binong, Kel. Binong. pelaku masuk kedalam parkiran dan melakukan aksinya ingin mengambil motor korban dengan memakai kunci leter T. saat melakukan aksinya kunci leter T yang digunakan tersangka patah, dan aksinya diketahui Bripda Tesan, tersangka melarikan diri. Dibantu dengan warga perumahan taman ubud, tersangka akhirnya berhasil ditangkap. dan diamankan di Polsub Sektor Taman Ubud dan kemudian dibawa ke Mako Polres Tangerang Selatan Sektor Curug,
menurut keterangan yang dihimpun pelaku sudah 4 kali melakukan aksinya (Honda Beat) TKP Kp. Peusar Binong, (Suzuki Satria F) TKP Citra Raya, Kec.Cikupa, (Satria F) TKP Alfa Mart Pasar Kemis, ( Scoopy) TKP Binong Curug semua motor hasil kejahatan dijual tersangka ke daerah Serang.
Tersangka G (25) dijerat pasal 363 KUHP Pidana, Pencurian dengan pemberatan Ranmor R2. pelaku beserta barang bukti, Sepeda Motor Scoopy B. 4688 NCT dan kunci leter T diamankan pihak kepolisian Polsek CURUG guna pengembangan lebih lanjut.
comments (0)