Kota Tangerang, indotv-news.com – Puluhan Karyawan pabrik PT. Sayap Mas Utama melakukan Aksi mogok di depan gudang halaman PT. SMU yang beralamatkan JL. Garuda RT. 2/5 Kelurahan Batu Jaya Kecamatan Batu ceper Kota Tangerang, jumat (22/9/18)
Sebelumnya unjuk rasa sudah dilakukan oleh puluhan karyawan dikarenakan tidak menemukkan jalan keluar dan titik terang diantara pihak perusahaan pabrik dan karyawan terhadap kebijakan perusahaan dan tuntutan karyawan, Wakapolsek Batu ceper Akp Gunawan. S.AP serta 16 personil Polri dan TNI gelar pengamanan sekaligus Mediasikan diantara Pihak-pihak yang berseturu.
Dari keterangan yang dihimpun, pihak manajement H. Agus Mustofa memberikan kebijakkan tentang masuk kerja 2 Shief (7.30 wib dan 10.00 wib) pihak PUK Ashari. Mempertanyakan kebijakkan tersebut belum di berikan pengumuman berlaku sampai kapan namun tiba2 sore hari sebelumnya kebijakkan atas surat perintah kerja 1 pertanggal 21 September 2018 tersebut di tempel dan di berlakukan hari ini. Kamis (21/9/18)
Setelah melakukkan mediasi oleh kedua belah pihak maka bapak Wakapolsek Batu Ceper menjelaskan di dalam pertemuanya ‘’ Agar kebijakkan tersebut yang dilakukkan oleh Pihak Perusahaan PT. SMU dengan sosilisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan”.terang wakapolsek
“Untuk Karyawan/supir dimohonkan jangan sampai terjadi ceos atau merusak Fasilitas dari Perusahaan ini dan ketika aksi gunakanlah cara yang telah diatur oleh negara, Marilah kita menjaga situasi aksi menjadi kondusif aman dan massa aksi juga janganlah melanggar hukum”.Ujar AKP Gunawan. S.AP
Adapun hasil mediasi pihak menajemen blm bisa mengambil keputusan tututan karyawan/supir, karena yang bisa menggambil keputusan adalah manajemen pusat, sedangkan manajemen PT.SMU sekarang hanya bisa menampung aspirasi karyawan.
pihak karyawan meminta menghadirkan pihak manajemen pusat, yang bisa mengambil keputusan. Dan pertemuan hari ini tidak mencapai kata sepakat dan akan dilakukan pertemuan selanjutnya dengan waktu yg blm ditentukan.
(red/humpolbatuceper)
comments (0)