Tangsel, indotvnews.co.id – Pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Warga hendak melakukan perjalanan ke luar maupun masuk juga wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Lain hal dengan Kota Tangerang Selatan, tidak mewajibkan SIKM, tapi kalau ada warga yang memerlukannya, kami akan fasilitasi.

SIKM merupakan syarat melakukan perjalanan selama larangan mudik. SIKM ini berlaku untuk pihak-pihak yang harus bepergian dengan keperluan mendesak.

Seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, hingga kunjungan duka anggota keluarga meninggal

Tangsel bukan daerah tujuan mudik. Sebaliknya, banyak warga Tangsel merupakan para pendatang.⁣

Meski tidak menerapkan SIKM, beberapa titik lokasi wilayah Kota Tangerang Selatan akan dibangun posko komando taktis (poskotis) untuk pengawasan di lima titik, Hal diungkapkan Walikota Tangerang Selatan H. Benyamin DAVNIE (Tangsel.life)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.