Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Unit PPA Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus ditemukannya sosok mayat bayi laki-laki oleh warga di tempat sampah kel. gembor, kec. Periuk Kota tangerang selasa 2 maret 2021

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian mengamankan tersangka yang merupakan ibu kandung korban berinisial EMD (25) yang diduga telah membunuh darah dagingnya sendiri. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota KBP DEONIJIU DE FATIMA, S.IK, SH saat menggelar konferensi pers. Senin 9 maret 2021.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka, atas perbuatanannya EMD (25) dijerat pasal 76C jo pasal 80 dan pasal 338 KUHP jo pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.