Tangerang, indotvnews.co.id – Sejak bulan Maret 2020 lalu, pria SY (38) telah menanam tanaman jenis narkotika (ganja) di atap rumah, dengan mengelabui dengan tanaman cabai.

Dari hasil pengembangan Kepolisian Polsek Ciledug Metro Tangerang Kota telah berhasil mengungkap nya, dengan menemukan barang bukti berupa 47 tanaman pohon Ganja yang tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 sd 100 Cm.

Senin (31/08/20) Dalam press release Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto S. Ik, M. Hum di dampingi Kapolsek Ciledug Kompol Ali, mengungkapkan, Tersangka  SIA (21), MZ (15) dan SY (38), telah diamankan  sedangkan tersangka WW adik dari tersangka SY, kini menjadi DPO.

Dalam kondisi seperti ini, tersangka memanfaatkan dengan berpura-pura menanam tanaman cabe, yang mana hasilnya dibagikan kepada warga sekitar, hingga warga tidak mencurigai adanya tanaman ganja di lokasi tersebut.

Dari pengakuan tersangka, mereka beroperasi sejak bulan Maret lalu, omset dari 15 gram ganja yang dijual tersangka senilai Rp 300.000, dan hasil panen ganja tersebut diedarkan di wilayah sekitaran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.