Tangerang | indotvnews.co.id – Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil amankan mucikari prositusi online dan juga 2 (dua) Wanita yang ditawarkan tersangka kepada laki-laki untuk dapat kencan, di wilayah apartemen Modernland, Kota Tangerang,
Kejadian berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi diwilayah apartemen modernland. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Sat Reskrim mendapati peristiwa tersebut dan mengamankan tersangka sebagai penyedia jasa. Selain itu juga diamankan 2 (dua) orang wanita yang ditawarkan tersangka kepada laki-laki untuk dapat kencan dan berhubungan badan melalui whatsapp.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin, SIK, didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim saat gelar konferensi pers yang di hadiri awak media TV, Cetak dan Online dengan mengahadirikan pelaku mucikari Y S, (34) di aula serbaguna mako Polres Metro Tangerang Kota, kamis (23/1/20).
“ Diketahui tarif yang diminta oleh tersangka sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”terang
“Tersangka YS (34) tinggal dan menetap di apartemen kota tangerang dan memiliki beberapa link untuk penyewaan kamar apartemen yang biasa disebut “room”. Room tersebutlah yang dipakai untuk para perempuan melayani laki-laki yang bersedia membayarnya”.ungkap
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil amankan barang bukti – 1 (satu) buah Samsung Galaxy J2 Prime gold, 1 (satu) buah Samsung A50 warna hitam, Print percakapan whatsapp tersangka dengan perempuan, 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,-
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 th 2016 ttg ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah).




comments (0)