Tangsel, indotvnews.co.id – Dalam upaya penanganan peyalahgunaan narkoba serta dengan maraknya kasus jaringan narkoba ditengah masyarakat.

Tim unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Kota Tangerang Selatan berhasil meringkus tersangka KI alias Ki bin IG (31) sebagai kurir narkotika yang berprofesi sebagai pengendara ojek online, pada Sabtu 24 Agustus 2019.

Dalam kasus tersebut, Polsek Ciputat gelar Press release, bertempat di Halaman Mako Polsek Ciputat di Jl. Ir. Juanda, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Seni. (02/09/19).

Dikesempatan tersebut, tampak Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahardika SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Erwin S, dan humas Polres Metro Tangerang Selatan Iptu Sugiono.

Kapolsek Ciputat menerangkan “Barang bukti ditemukan di dalam box motor yang dikendarai tersangka KI, barang bukti tersebut diambil oleh tersangka dari BWK (DPO) Hari Kamis (22/08/19) diparkiran mobil disebuah mall didaerah Kembangan, Jakarta Barat”.

“Berawal dari saksi pelapor bersama dengan rekan teamnya, saat berada dikantor kemudian mendapat telepon dari warga yang mencurigai seorang laki – laki yang diduga membawa narkotika”.

“Kemudian saksi pelapor dan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka KI, lalu diintrogasi dan digeledah, selanjutnya ditemukanlah barang bukti di dalam box motor tersangka KI”.

“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti shabu seberat 297 gram, kemudian tersangka KI dibawa ke Polsek Ciputat guna untuk penyidikan lebih lanjut”.

“Selain shabu seberat 297 gram, Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip bening didalamnya diduga berisikan shabu seberat 297 gram, 1 bungkus plastik berisikan delapan plastik klip bening kosong, 1 timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor Vespa elektrik warna merah, dan 1 buah handphone Android”.

“Dalam kasus ini tersangka merupakan pengedar narkoba dan kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu dari BWK yang juga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai saat ini masih di buru keberadaannya”.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Ciputat menuturkan “Tersangka KI alias Ki bin IG (31) bekerja sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online, tersangka ditangkap di pinggir jalan Gg H Mean IX Ciledug, Kota Tangerang”.

“Barang bukti jenis Shabu tersebut, apabila diedarkan bernilai sekitar Rp.300 juta. Dan Kasus ini masih dalam pengembangan, guna penyidikan lebih lanjut”.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dan dikenakan hukuman Pidana 20 Tahun Penjara”.

Dalam hal ini, Kanit Reskrim Polsek Ciputat menambahkan, berharap masyarakat untuk tidak segan – segan melapor ke aparat, apabila menemukan tindak kriminal, karena identitas pelapor akan dirahasiakan dan ada jaminan keselamatan untuk di pelapor.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.