Jakarta | indotvnews.co.id – Dengan padatnya kesibukan sebagai advokat, diantaranya konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan klien baik secara litigasi ataupun non litigasi, yang bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dan proses hukum berjalan secara adil, para advokat yang tergabung dengan Law Firm J-Umboro And Partner menggelar relaksasi dengan bersilaturahmi sekaligus konsolidasi internal. Jumat (5/6/26)
Kantor Hukum Law Firm J Umboro And Partner yang beralamat di Jalan Lontar Raya No 99, Tanah Abang Jakarta Pusat, selain memberikan konsultasi ataupun pendampingan terkait permasalahan hukum, forum advokad yang di pimpin H. Joko Umboro, Sh.,Mh tersebut memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu serta sosialisasi terkait permasalahan hukum kepada instansi pemerintahan dan sekolah – sekolah mulai dari smp, sma sederajat hingga mahasiswa.
Usai acara, ditemui media diruang kerjanya H. Joko Umboro yang juga ketua DPD PPHI (Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan terlaksananya silaturahmi dan halal bihalal bersama seluruh tim advokat dan staf kantor hukum J-Umboro And Partner.
Terkait kasus yang saat ini tersendat, dimana dirinya sebagai ketua umum Yayasan Dirghantara dirugikan dengan pemalsuan tanda tangan oleh oknum kepala sekolah, yang sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan, dirinya bersama tim akan melanjutkan kembali kasus tersebut.
Kedepan J-Umboro And Partner siap memberikan edukasi terkait permasalahan hukum kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan dan juga memberikan bantuan pendampingan kepada masyarakat kurang mampu yang tersangkut masalah hukum.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, kedepan pihaknya dalam hal ini J-Umboro And Patner dalam satu bulan sekali memberikan sosialisasi terkait hukum dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba, tawuran hingga kenakalan remaja, dan sebagai pimpinan dirinya mengintruksikan kepada tim untuk melebarkan sayap di wilayahnya masing-masing untuk memberikan konseling gratis untuk masyarakat umum.




comments (0)