Jakarta, indotvnews.co.id – Kapolsek Johar Baru Kompol Supriyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu M. Rasyid, berhasil ungkap pelaku penganiayaan, pemerasan dan kejahatan UU ITE yang dilakukan oleh 6 (enam) tersangka dengan insial R, DS, ABK AP, A dan N.

Adapun Pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Senin (27/01/2020) Kapolres Metro jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto S.I.K menjelaskan kepada awak media saat berlangsung press release, di aula Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Korban (Aldi) pada jam 05.00 Wib pagi didatangi di tempat kosnya dan di dituduh mencuri sebuah motor oleh para pelaku, dan membawa korban ke jalan rawa tengah dan di lakukan pemukulan agar korban mengakui telah mencuri motor”.

“Akhirnya korban pun dengan terpaksa mengakuinya. Selanjutnya korban dimintai uang senilai Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) oleh para pelaku. Namun karena orang tuanya tidak mampu, maka hanya diberikan uang sebesar Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah)”.

“Berselang beberapa hari, keluarga dan korban melaporkan ke polisi tentang perlakuan yang di alaminya”.

“Mendapat laporan tersebut anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim polsek johar baru Iptu M. Rasyid SH dengan cepat langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak selang lama pelaku berhasil diringkus” jelasnya.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.