Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Pelaku berinisial EN, L, dan Y berhasil di ringkus unit resmob polsek benteng di 2 lokasi berbeda setelah korban yang merupakan warga kp buaran betung, cikokol, kota tangerang melaporkan kehilangan uang, dan barang berharga di dalam rumah, 13 mei 2021.

baca juga : TK Kemala Bhayangkari 12 Perketat Prokes Covid-19

Kejadian  berawal dari laporan korban, Tim Unit Remob Polsek benteng langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengidetifikasi para pelaku dan menangkap 3 palaku berinisial EN, L, dan Y di tempat berbeda, hal tersebut di utarakan Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL DEONIJIU DE FATIMA, S.IK, SH didampingi Kapolsek Tangerang KOMPOL YULIES ANDRIE PRATIWI, S.IK dan Kasubag Humas KOMPOL ABDUL ROCHIM, SH saat menggela konfrensi pers di lobi mako Polres Metro Tangerang Kota, jumat (18/6/21)

baca juga : Kasus Covid Di Indonesia Meningkat Draktis

Labih lanjut kapolres menambahkan 3 pelaku melakukan aksinya dengan mencokel rumah korban dan berhasil menggasak uang tunai 91 Juta Rupiah, handphone, Laptop dan barang berharga lainnya.

Pelaku berinisial EN di tangkap di rumah kontrakannya di pondok jagung serpong utara, tangerang selatan, serta pelaku L dan Y berhasil diamankan di kontrakannya di cipete, pinang, kota tangerang dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamaqnkan barang bukti senjata air softgun, senjata tajam, dan barang hasil curian lainnya, atas perbuatannya 3 pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.