Jakarta, indotv-news.com – Satresnarkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus 2 pelaku pengedar narkoba, Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial SY alias AT bin PN (27) dan AS bin HBS (30). Kedua nya ditangkap di tempat yang berbeda pada hari Senin (25/06/2018).

Pelaku SY ditangkap dikawasan SPBU Jalan Kapuk Raya, tepatnya didepan Gang Sinar, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, sedangkan pelaku AS ditangkap dibilangan Jembatan Dua, Pejagalan, Jakarta Utara.

Barang bukti (BB) Dari tangan tersangka SY berupa satu paket sabu 0,30 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp. 50.000, dan satu unit HP merk Xiaomi.

Sedangkan barang bukti (BB) dari tersangka AS berupa satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 5,10 gram, 4 bungkus plastik klip berisikan 37 butir ekstasi warna pink seberat 10, 61gram, sebuah timbangan digital, sedotan, 3 bandel plastik kosong dan uang tunai Rp.350.000.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri.SH.MH mengungkapkan “Kedua pengedar narkoba ditangkap di tempat yang berbeda, SY ditangkap saat hendak mengantar barang haram tersebut.

Terungkapnya kedua pengedar narkoba itu berawal dari adanya laporan Masyarakat yang resah lantaran dikawasan SPBU yang dimaksud kerap dijadikan transaksi narkoba” ungkapnya. Jumat (29/06/2018).

Dan Kompol Khoiri juga menjelaskan “Berdasarkan keterangan informasi dan laporan yang ada, Saya mengintruksikan kepada anggota  Saya untuk menindaklanjuti informasi tersebut pukul 17.00 Wib Senin (25/06/2018).

Anggota Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat mencurigai adanya gerak-gerik seorang pria berdiri didepan SPBU, Tak mau buruannya lepas, Petugas langsung mengamankan SY.

saat di interogasi pelaku SY mengakui bahwa barang haram narkotika tersebut  didapat dari AS,  Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian Anggota Unit Reskrim langsung bergerak guna  menangkap AS.

Saat penangkapan kepada pelaku AS, pelaku tak berkutik saat kita tangkap di rumahnya dikawasan Jembatan Dua” jelasnya.

“Kedua Pelaku di jerat penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu,  Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1. UURI No,35 Th.2009 tentang Narkotika” pungkasnya.

Pelaku SY alias AT bin PN (27) dan AS bin HBS (30) berikut barang bukti (BB) diamankan di Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Guna untuk penyidikan lebih lanjut.

(Bob)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.