Tangerang, indotv-news.com – 2(dua) orang pelaku sindikat pencurian rumah kosong (RUMSONG) berhasil diringkus Tim Buser Polres Metro Tangerang Kota Sektor Karawaci yang di pimpin Kompol ABDUL SALIM, SH Kapolsek Karawaci beserta Kanit Reskrim AKP NURJAYA,SH (25/1/2018), 2Tersangka berinisial N (42) dan SM (39) dijerat pasal 363 KUHP ( Pencurian Dengan Pemberatan).
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian berawal dari laporan warga korban pencurian dirumah Asep M Irfan (25) di jalan Noeraji Rt 04/ 01, Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku Menggasak i(satu) Unit kendaraan Bermotor, 2(dua) unit Hand Phone (HP) dan uang tunai 6.000.000 ( Enam Juta ) milik korban.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi HP korban berada didaerah cikupa Tangerang Banten. Tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim AKP NURJAYA, SH berhasil meringkus pelaku penadah berinisial SM (39) di daerah Citra Raya, Tangerang Banten. dan menginterogasi SM. Setelah mendapatkan informasi (25/1/2018) Tim Buser menangkap tersangka sindikat spesial pencurian Rumah Kosong berinisial N (42). Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan timah panas ke kaki kanan tersangka.
Dari hasil penangkapan, Pihak kepolisian menahan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor milik pelaku, 1(satu) unit HP milik Korban, 1(satu) buah Tang, 2(satu) obeng dan 1(satu) bilah golok.
2(dua) pelaku sindikat RUMSONG dan barang bukti diamankan di Polres Metro Tangerang Kota Sektor Karawaci untuk pengembangan lebih lanjut. pihak kepolisian telah mengantongi beberapa nama pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran (DPO).
comments (0)