Kota Tangerang, indotv-news.com -Dalam kurun waktu beberapa jam, 2 dari 3 pelaku pengeroyokan Alm AHMAD ALJUPRI (34) yang terjadi di daerah poris plawad, Kec. Cipondoh Kota Tangerang sabtu 15 September 2018 berhasil di ringkus Team Reskrim Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Adapun tersangka yang berhasil diamankan ML als BT (33), AH als KK (45) sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cipondoh
Dengan tertangkapnya 2 pelaku, Senin 17 September 2018 Kapolsek Cipondoh Kompol SUTRISNO, SH, MH didampingi Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol ABDUL ROHIM gelar konferensi pers didepan puluhan awak media.
Saat ditemui di ruangan kerjanya Kapolsek Cipondoh Kompol SUTRISNO, SH, MH Jelaskan Kronologis kejadian penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.
Menurut keterangan pelaku kejadian berawal ketersinggungan pelaku terhadap korban dimana pada saat tersebut ke 3 pelaku dalam pengaruh minuman keras.
2 dari 3 tersangka ML als BT (33) dan AH als KK (45) di bawa ke mako polsek cipondoh guna mempertanggung jawabkan atas perbutannya, dan pelaku di jerat pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dengan kejadian tersebut kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selektif dalam memilih pergaulan, jauhi minuman keras dan jangan main hakim sendiri.
comments (0)