Tangerang, indotv-news.com  – Marak nya kejahatan dan berbagai modus dilakukan para pelaku kejahatan, Salah satu nya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kerab beraksi di wilayah Ciledug yang telah meresahkan warga.

Bermula saat warga salah satu korban Sofia (28), membuat laporan kronologis kejadian kehilangan 1 unit sepeda motor miliknya yang tengah di parkir di teras rumah sehabis belanja dari salah satu swalayan, Dari laporan tersebut, kemudian anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muh Tapril langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari petunjuk dilokasi kejadian dan meminta keterangan para saksi.

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh unit Resmob Polsek Ciledug, Pelaku yang berhasil diamankan inisial AK (21) dan DH (28). Keduanya dibekuk di dua tempat berbeda yakni diwilayah Pendeglang dan Serpong Tangerang Selatan, ungkap Kapolsek Ciledug KOMPOL SUPIYANTO SH saat press Release dihalaman Mapolsek pada Kamis (19/04).

“Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan sebuah petunjuk hasil rekaman CCTV milik warga, Diindikasi salah satu pelaku yang memiliki kecocokan wajah di tempat pencurian yang lain di wilayah hukum Ciledug,” ujar Kapolsek.

Dari petunjuk tersebut, kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama DH berada di wilayah pandeglang-Banten, lalu dilakukan pengejaran. Selasa (17/04).

Sesampainya dilokasi pelaku yang tengah bersama teman perempuannya, langsung dimintai surat kendaraan atas sepeda motor yang tengah berada di halaman rumah nya, Namun pelaku tidak bisa menunjukkannya.

Saat diintrogasi pelaku melakukan perlawanan dengan maksud ingin melarikan diri. “Tindakan tegas pun langsung dilakukan dengan dihadiahi timah panas dibagian kaki kanan pelaku,” Jelas Kapolsek.

Pelaku yang tidak berdaya mengakui perbuatan curanmor tersebut dilakukan bersama rekannya inisial AK yang tengah berada di daerah Serpong Tangerang Selatan.

“Selanjutnya penangkapan terhadap kedua pun langsung dilakukan dan berhasil diamankan di salah satu  kontrakan” Saat diintrogasi, keduanya mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali, 6 kali diwilayah hukum Polsek Ciledug. Dengan sasaran motor yang tengah diparkir oleh pemiliknya, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan letter T.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kunci letter T dan 5 unit kendaraan berbagai jenis merk, Serta mengamankan pelaku guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Tentang pencurian dengan pemberatan, Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.