Tangerang, indotv-news.com – Sebanyak 198 minuman keras (miras) jenis Ciu yang dikemas dalam kantong pelastik berhasil diamankan Kepolisian Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota yang terjaring operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

Rabu, 18 April 2018, Polsek Karawaci melaksanakan kegiatan Apel Operasi Cipta Kondisi (CIPKON) dihalaman Polsek Karawaci yang dipimpin langsung Kapolsek Karawaci Kompol ABDUL SALIM, SH didampingi Kanit Reskrim AKP NURJAYA dan Pawas AIPTU HERU MULYANTO dengan kekuatan 18 personil, dengan sasaran penjual MIRAS oplosan ataupun yang hasil produksi.

Saat ditemui media Kapolsek Karawaci Kompol ABDUL SALIM, SH menjelaskan kegiatan cipkon ini sesuai atensi dari Kapolres Metro tangerang Kota HARRY KURNIAWAN, S.IK, MH untuk melakukan operasi miras setiap malam.

Dari hasil operasi cipkon, diamankan 198 miras jenis Ciu yang sudah di bungkus plastik siap edar dan mengamankan pelaku penjual miras berinisial P(58) warga Gembor, Kecamatan priuk Kota Tangerang,

Kabag Ops AKBP SUCIPTO menambahkan bahay narkoba bisa merusak saraf otak, jaringan pernafasan dan juga dapat mengakibatkan  kematian

Kapolsek Menghimbau kepada seluruh masyarakat kota tangerang jangan meminum minuman keras untuk jenis apapun apalagi tidak ada kemasannya, dan juga sekaligus mengurangi jatuhnya korban akibat miras.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.