Kab. Tangerang, indotvnews.co.id – Selasa (16/03/2021) sekira19.30 Wib, Berawal dari laporan masyarakat, Kepolisian Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus home industri pembuatan pil ekstasi bertempat di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara Kapolresta Tangerang KOMBES POL WAHYU S. BINTORO mengungkapkan “Nanti kita juga dalami obat ini diperjual belikan kemana saja, mereka ini home industri untuk pembuatan pil ekstasi”.

“Dengan mengamankan Tersangka RA (34) dan MNK (26) serta barang bukti obat-obatan termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi”.

“Barang bukti berupa 1850 butir, alat- alat untuk membuat pil ekstasi, 1 buah palu karet, 2 buah palu cetak, 1 buah timbangan, 4 set logo cetakan inex, dan 1 toples d-Basf (acetaminophen), Alat Pembuat (Prekursor)”.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kasus pengungkapan ini masih Kita kembangkan dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan BNNP Banten” pungkasnya.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.