Banten| indotvnews.co.id – Mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di wilayah banten pada massa libur lebaran, Gubernur Banten Wahidin Halim intruksikan seluruh kepala wilayah bupati dan walikota untuk sementara menutup destinasi wisata mulai 15 mei 2021 sampai dengan 30 mei 2021.
Dalam surat intruksi gubernur nomor 556/901-DISPAR/2021, hal tersebut di laksanakan berdasarkan hasil monitoring yang mengindikasikan timbulnya kerawanan yang di tandai dengan terjadinya pelanggaran protocol kesehatan yang dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran virus covid-19.
baca juga : destinasi wisata di banten di tutup sementara
4 poin yang mendasari ditutup sementara destinasi wisata yang berada di wilayah provinsi Banten diantaranya:
- Peraturan Daerah Provinsi Banten no 1 thn 2021 tentang penangulangan Corona Virus Disease-19
- Peraturan Gubernur Banten No.38 thn 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19
- Peraturan Gubernur No.45 thn 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur no.38 thn 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19
- Peraturan Gubernur Banten No.13 thn 2021 tentang standar oprasional prosedur penegakan penanggulangan Corona Virus Disease-19




comments (0)