Tangerang, indotvnews.co.id – Tekan penyebaran virus Covid-19, Kecamatan Karawaci terus berupaya bersosialisasi sekaligus penindakan pelanggar protokol kesehatan dengan melakukan operasi aman bersama di depan kantor Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (19/01/21)
Dalam kesempatan, Camat Karawaci Tihar Sopian SE, M. Si menuturkan “Operasi aman bersama ini secara rutin dilaksanakan, mulai pukul 15.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib, dalam rangka penindakan terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan”.
“Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan bersama, dengan melibatkan Pegawai Kecamatan Karawaci, Tramtib Kecamatan Karawaci, dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Para guru yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh Sekda Kota Tangerang”.
“Pelanggar protokol kesehatan baik pejalan kaki maupun pengendara yang melintasi jalan Kecamatan Karawaci, tidak memakai masker akan diberikan sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000 atau sanksi sosial, dengan membersihkan fasilitas umum”.
“Saat ini Kecamatan Karawaci menduduki peringkat ke-3 zona merah di Kota Tangerang, akan tetapi angka penyembuhan covid nya sudah menurun”.
“Maka dari itu Kami terus berupaya untuk meminimalisir angka kasus covid-19 dengan melakukan sosialisasi protokol kesehatan, penindakan dalam operasi aman bersama, dan melakukan operasi PPKM di malam hari”.
“Berharap Virus covid-19 segera berlalu, dan seluruh masyarakat, khususnya warga Karawaci harus mematuhi prokol kesehatan, demi kesehatan dan aman bersama” pungkasnya.




comments (0)