Tangerang | indotvnews.co.id – Terungkapnya kasus penemuan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Rawa persawahan di Kp. Kroncong, Ds. Kramat, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, dengan kondisi mengenaskan, (15 Desember 2019) oleh Kapolsek Pakuhaji AKP EDY SUPRAYITNO.SH.MH Beserta Kanit Reskrim IPDA M SIAGIAN, SH dimana korban di temukan oleh warga dengan kondisi tidak memakai celana dan di pingggangnya terikat tali yang diikat dengan karung berisikan pasir, Di ketahui bernama Diran (22) warga Kp. Gaga Ds. Kiara payung Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang
Dengan meninggalnya Almarhum Diran yang tidak wajar yang di lakukan oleh 2 pelaku S als Amat (32) dan R als. KARUNG (23) yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian yang juga merupakan sahabat korban, Pihak keluarga serta istri korban berharap kepada pihak berwenang untuk menghukum para pelaku seberat – beratnya, hingga hukuman mati.
Ditemui media di ruang kerjanya Kapolsek Pakuhaji AKP EDY SUPRAYITNO.SH.MH mengungkapkan kepada media kronologis terungkapnya sosok mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas (MrX)
Setelah Pelaku diamankan terungkap dari pengakuan pelaku S als Amat (32) bahwa mereka tega menghabisi nyawa korban lantaran tidak terima di tagih hutang secara kasar, dimana sebelumnya korban di ajak minum minuman keras, setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung memukul korban dengan pacul.
MARSIAH istri korban tidak mengetahui kronologis kejadian Kortban meninggal dunia, dan hanya mengetahui sebelumnya alm DIRAN (suami) di telpon sahabatnya bernama AMAT pada rabu malam kemis 11 Desember 2019, sejak malam itu korban tidak pulang. KOMARUDIN kakak korban dan keluarga sangat kehilangan dengan kepergian adik kandungnya.
Dengan meninggalnya korban MARSIAH menceritakan malam sebelum suaminya meninggal dunia, dan tidak memiliki firasat apapun bahwa suaminya akan menjadi korban kejahatan oleh sahabatnya sendiri. Namun berbeda dengan KOMARUDIN kakak korban yang mendapatkan firasat buruk, begitupun dengan ibu kandung korban
Lebih lanjut Kapolsek Pakuhaji mengungkapkan para pelaku sempat berada di TKP dan mengelabui petugas dengan menanyakan apa yang terjadi
Selain mengamankan pelaku Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, Atas kejadian tersebut pelaku di jerat pasal 338, 340, 375 KUHPindana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 15 tahun penjara
Istri dan pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan berharap para pelaku di hokum sebarat – beratnya, atau hukuman mati
Dengan Kejadian tersebut AKP EDY SUPRAYITNO.SH.MH menghimbau kepada masyrakat khususnya warga Pakuhaji untuk tidak menggunakan Narkoba Ataupun Miras,




comments (0)