Tangerang | indotvnew.co.id – Akibat tawuran antar kelompok kuta bumi dengan kelompok cadas yang bernama sarap 34, 1 nyawa melayang sia-sia, korban bernama Ahmad Rifky Andrean alias inep (16) warga kampung sarakan orson, sepatan, meninggal dunia akibat mengalami luka di sekujur tubuh akibat bacokan senjata tajam dari kelompok Kuta Bumi. tepatnya di depan sdn 2 karet, kp. teriti, desa karet, kecamatan sepatan, kab. tangerang, banten, minggu (9/6/19).
Setelah mendapatkan laporan dari warga telah terjadi tawuran dengan 1 korban luka akibat senjata tajam, pihak kepolisian polsek sepatan langsung menuju TKP, dan benar adanya telah terjadi tawuran kelompok Kuta Bumi dengan kelompok Cadas (Sarap34), berdasarkan informasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 orang dari 2 kelompok. berserta barang bukti.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol ARGO YUWONO didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol ABDUL KARIM, Kasat Reskrim AKBP DICKI ARIO YUSTISIANTO, Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol ABDUL ROCHIM dan Kapolsek Sepatan AKP I GUSTI MOH SUGIARTO, menggelar press realase di mako polres metro tangerang kota. senin (10/6/19)
Lebih lanjut Kombes Pol ARGO YUWONO menjelaskan kronologis awal terjadinya tawuran yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 pelaku dari kelompok kuta bumi dan kelompok cadas (sarap34) diantaranya 7 pelaku dari kelompok kuta bumi dan 8 pelaku dari kelompok cadas
Dari hasil introgasi dengan pelaku ditemukan bahwa terjadinya tawuran akibat saling menantang di media sosial.
Adapun para pelaku dari kelompok cadas dijerat UUD darurat dan kelompok kuta bumi di jerat pasal 170 KUHP dikarenakan telah menghilangkan nyawa orang lain. serta masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.
Setelah melakukan press realase, kapolsek sepatan AKP I GUSTI MOH SUGIARTO bersama danramil 10 Sepatan Kapten KARDI menghadiri tahlilan di rumah korban, kp Sarakan Orson Ds.Pisangan Jaya, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten.
Orang tua korban Ibu ONING berharap para pelaku di hukum penjara seumur hidup, dan mengucapkan terimkasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap para pelaku tawuran.




comments (0)