Tangerang, indotv-news. com – Tim Resmob Polsek Ciledug Yang dipimpin kanit Reskrim Akp. Totok Sunyoto.SH berhasil meringkus 4 (Empat) pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Depan Puri 11 Rt 03 Rw 01 Kel. Parung Jaya Kec. Karang Tengah Kota  Tangerang.

Adapun 4 (Empat) pelaku DONI RAMADHAN ALIAS DONI (17), RIDZHAWAN ILHAM ANDIANI ALIAS NJEN (19), DIKY RAMADHAN ALIAS UBAY (17), MUHAMMAD ALFI ALIAS BIMA (19).

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan, Kapolsek Ciledug KOMPOL SUPIYANTO. SH membenarkan kejadian tersebut.

“Pada saat Piket Resmob sedang melaksanakan penyelidikan kewilayahan Piket Resmob Polsek Ciledug Yang dipimpin kanit Reskrim Akp. Totok Sunyoto.SH mendapatkan Laporan Dari masyarakat yang bernama Ari Permana yang mana menjadi korban kejahatan” terangnya.

“Ari Permana yang sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) tiba tiba dihampiri 4 (Empat) Orang yang tidak dikenal, lalu salah seorang Pelaku Mengeluarkan senjata tajam (Sajam) Jenis Pedang dan diayunkan kepada korban sambil meminta korban disuruh diam sambil mengancam meminta Motor dan Handphone yang dipegang Korban. Dikarenakan  korban merasa takut,  sehingga motor dan Hp di rampas oleh 4 pelaku tersebut” ungkap nya.

“Dengan informasi laporan korban dimana ada titik terang,  bahwa motor korban yang  dirampas pelaku telah terpasang sistem GPS. Tim Resmob dengan sigap segera melakukan pengejaran pelaku”

“Tim Resmob berhasil menemukan pelaku di Daerah Srengseng Jakarta Barat, Minggu (22/7/18) Sekitar jam 03.30 Wib. Kemudian anggota melakuakan penggeledahan dan penangkapan terhadap 4 (Empat) Orang pelaku” pungkas KOMPOL SUPIYANTO SH.

Barang bukti yang telah diamankan berupa, 1(satu) Buah Pedang, 1(Satu) Buah Parang, 3 (Tiga)  Buah Dompet, 2 (Dua) Unit Sepeda motor pelaku (mio warna merah B 6623 BWD, Motor Nouvo warna Hitam B 6747 FCF), Serta 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam B 6402 VPZ (hasil Kejahatan), dan 3 (Tiga) Hanphone dengan merk Smartfren, Samsung dan Lenovo.

Kini Pelaku serta Barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Ciledug guna penyidikan Lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana “Pencurian dengan kekerasan”.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.