Tangerang, indotv-news.com – Tim gabungan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Menembak Mati Bandar Narkoba yang merupakan residivis berinisial MG (Alm). Karena melawan saat akan ditangkap di rumah kontrakan Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (24/06/18).
Dari Informasi yang dihimpun diketahui Pelaku MG tewas terkena luka tembak di bagian tubuhnya, karena berusaha ingin meloloskan diri dan melawan menggunakan pecahan pas bunga kaca saat disergap oleh petugas Kepolisian. dan petugas melakukan tembakan peringatan serta akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke tersangka
“Pelaku MG ini memang sudah menjadi target kami, saat akan ditangkap dikontrakannya, karena tindakannya membahayakan terpaksa ditembak ditempat, dan meninggal di Rumah Sakit”. kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan saat konferensi pers di rumah sakit umum (RSU) Kabupaten Tangerang, Senin (25/6/18).
Menurut penjelasan Harry, MG (Alm) pernah ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2010. Usaha MG terungkap dari hasil pengembangan tertangkapnya pelaku berinisial DY’ (39) bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 2,4 gram, di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, oleh Satreskrim Polsek Sepatan.
“MG pernah kami amankan dan di vonis 5 tahun penjara pada waktu itu, setelah bebas ternyata dia kembali menjadi bandar barang haram tersebut, keberadaan MG ini kita ketahui dari hasil keterangan pelaku D yang ditangkap terlebih dahulu,” ujarnya.
Dikatakan Harry, Saat melakukan penggeledahan di kontrakan MG(Alm), didapati 3 paket narkotika jenis sabu seberat 300 gram, beserta 4 alat penghisapnya, timbangan elektrik, pisau dan vas bunga.
“Semua barang bukti kami amankan di Mapolrestro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut,” terangnya
Sementara pelaku DY’ (39) yang diamankan di Polsek Sepatan, akan menjalani hukuman kurungan penjara, untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya itu.
“Pelaku DY’ (39) yang masih hidup akan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) sub, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan lama 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Kombes Pol Harry Kurniawan (Kapolres Metro Tangerang Kota).
(red/surta)




comments (0)